Rabu, 06 Juni 2012

PENGARUH NAIKNYA HARGA BBM TERHADAP KETAHANAN NASIONAL

Pada pertengahan tahun ini mulai bergulir pemberitaan bahwa akan adanya kenaikan harga BBM di Indonesia. Kenaikan harga BBM ini bukan untuk pertama kalinya di Indonesia, akan tetapi pada tahun-tahun sebelumnya pun harga BBM sudah mengalami kenaikan. Dampak dari akan naiknya harga BBM ini pun dirasakan akan menimbulkan keresahan mengenai akan ikut naiknya harga bahan-bahan pokok di Indonesia.
Daniel Yergin mendefinisikan ketahanan energi menurut kedudukan dan kepentingan suatu negara, yaitu ketahanan energi negara pengekspor dan pengimpor energi. Untuk Negara pengekspor energi, ketahanan energi dapat diartikan sebagai bagaimana cara mengamankan pasokan energi mereka untuk menjamin pendapatan finansial sehingga keberlangsungan negara dapat terjamin. Untuk negara pengimpor, diklasifikasikan negara pengimpor menjadi negara maju dan berkembang. Untuk negara maju ketahanan energi dapat terjamin melalui diversifikasi energi, trading dan investasi di wilayah penghasil energi. Sementara untuk negara berkembang ketahanan energi didefinisikan sebagai bagaimana cara mencari penyelesaian untuk menyikapi perubahan energi yang dapat berdampak pada perekonomian Negara.
1.      Ancaman Non Fisik
seperti harga minyak mentah yang berfluktuatif diluar perkiraan, pemborosan energi (BBM), management BBM yang kacau (mismanagement) dan perdagangan gelap (black market) BBM. Karena posisi kita sebagai net importer maka kita tidak dapat lagi ikut menentukan harga minyak  sehingga negara kita dapat menjadi korban fluktuatifnya harga minyak. Managemen BBM yang buruk termasuk distribusinya berpotensi memicu tumbuhnya perdagangan gelap, penimbunan dan sebagainya yang mengganggu ketahanan energi. Untuk Indonesia produk pertamax dari Pertamina akan bersaing ketat dengan pertamax yang dikelola oleh SPBU-SPBU asing, kecurangan-kecurangan di SPBU seperti pemilik kendaran pribadi menyuap petugas SPBU untuk bisa memperoleh premium, menjamurnya black market atau pedagang-pedagang premium eceran di jalanan yang mengakibatkan pemilik kendaraan pribadi membeli premium di black market atau pedagang eceran.

2.      Ancaman Fisik
seperti sabotase terhadap infra struktur  BBM dan sumber-sumber energi lain non BBM, jumlah kendaraan bermotor (alat transportasi) yang meningkat tajam, tidak ditemukan lagi sumur-sumur minyak baru, jumlah kilang-kilang BBM yang semakin menua dan produksinya tidak mencukupi kebutuhan BBM yang terus meningkat, stok bahan BBM yang terbatas

PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL

1. Ideologi
Ideologi adalah suatu nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
a. Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Faham ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat. Aliran ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert Spencer dan Harold J.Laski.
b. Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Oleh karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Aliran ini juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan, pertentangan antar golongan, konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan perebutan kekuasaan negara.
c. Faham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan agama.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar Negeri maupun dari dalam Negeri. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental bangsa yang berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen baik objektif maupun subjektif. Pelaksanaan objektif adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD 1945 dan segala peraturan perundang-undangan, serta segala kegiatan penyelenggaraan Negara. Pelaksanaan subjektif adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam kehidupan sehari-hari secara pribadi, anggota masyarakat dan Negara.

2. Politik
Politik berasal dari kata politics dan atau policy artinya berbicara. Politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik. Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat. Politik di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.

Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya terdiri dari :
a. Struktur Politik.
b. Proses Politik.
c. Budaya Politik.
d. Komunikasi Politik.

Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Politik luar negeri merupakan proyeksi kepentingan nasional kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia diabadikan kepada kepentingan Nasional terutama untuk pembangunan nasional. Dengan demikian politik luar negeri merupakan bagian intergral dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan Internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam Negeri yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

3. Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat yang meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu Negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni karena keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya. Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha Negara, namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal adanya usaha monopoli baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.

4. Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah.
Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Wujud ketahanan budaya nasional tercermin dalam kehidupan budaya bangsa yang dijiwai kepribadian Nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia. Esensi pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan budaya bangsa Indonesia adalah pengembangan kondisi budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawi yang dilandasi nilai-nilai Pancasila

5. Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan Negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan menggerakkan seluruh potensi Nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan Nasional secara terintegasi dan terkoordinasi yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara. Dengan kata lain keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela Negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin , terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional.
Hal itu berarti melibatkan seluruh potensi dan kekuatan Nasional. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan Negara tanpa mengenal menyerah.

RUANG LINGKUP KETAHANAN NASIONAL

Doktrin Yang Mendasari Konsep Ketahanan Nasional
          Berupa pengaturan dan penyelenggara Negara yang dijelaskan pada peraturan perundang-undangan, agar seluruh warga Negara Indonesia dapat memahami dan menerimanya. Yang melandasi ketahanan Nasional dikembangkan dari analisis mengenai budaya, falsafah, ideologi dan pandangan hidup bangsa, wawasan Nasional serta pendekatan yang diyakini pendekatannya. Doktrin yang mendasari konsep ketahanan Nasional diantaranya sebagai berikut :
1.     Manusia Berbudaya
2.     Tujuan Nasional
3.     Wawasan Nasional
4.     Pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan

Pengertian Ketahanan Nasional
          Adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan Nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dalam. Untuk menjamin integritas, kelangsungan hidup bangsa serta perjuangan mencapai tujuan Nasional.
          Konsepsi ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan serta keamanan yang kondusif dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Hakekat Ketahanan Nasional
          Dalam hal ini hakekat ketahanan Nasional adalah keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan Nasional yang dilakukan untuk menjamin kelangsungan hidup dan tujuan Negara.

Asas-Asas Ketahanan Nasional
          Asas-asas ketahanan Nasional dapat diuraikan secara terperinci sebagai berikut :
1.     Asas Kesejahteraan dan Keamanan, kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan akan tetapi tidak dapat dipisahkan yang merupakan kebutuhan manusia baik secara perorangan maupun kelompok.
2.     Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu, ketahanan Nasional yang mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
3.     Asas Mawas Kedalam dan Mawas Keluar, sistem kehidupan Nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Mawas kedalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan Nasional itu sendiri. Sedangkan Mawas keluar bertujuan untuk mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dampak dari luar.
4.     Asas Kekeluargaan, mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab serta solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat.

Sifat-Sifat Ketahanan Nasional
          Dalam hal ini ketahanan Nasional juga memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1.     Mandiri, percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada integritas dan kepribadian bangsa.
2.     Dinamis, bersifat tidak tetap, melainkan dapat meningkat atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa serta kondisi lingkungan sekitarnya.
3.     Wibawa, semakin tinggi tingkat ketahanan Nasional Indonesia maka semakin tinggi pula nilai kewibawaan Nasional yang berarti semakin tinggi integritas bangsa Indonesia dimata dunia Internasional.
4.     Konsultasi dan Kerjasama, konsepsi ketahanan Nasional tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik, akan tetapi sikap konsultasi dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
         

LANDASAN KETAHANAN NASIONAL

          Selain memiliki latar belakang dan tujuan, ketahanan nasional pun memiliki landasan-landasan. Beberapa dari landasan tersebut akan saya coba jelaskan disini melalui pencarian di google dan beberapa blog.
1.     Landasan Idiil, dalam hal ini Pancasila lah yang menjadi sumber inspirasi  sebagai pedoman. Pansasila sebagai dasar Negara, filsafat, sekaligus dasar ideologi warga Negara Indonesia. Nilai nilai Pancasila telah teruji dan diyakini kebenarannya sebagai pemersatu bangsa dalam membangun dan menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan Pancasila harus diwujudkan dalam pola fikir, sikap, dan tindakan setiap warga Negara Indonesia dalam bermasyarakat maupun dalam tindakan mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pertahanan Negara sesuai dengan kedudukan dan fungsinya masing masing.

2.     Landasan Konstitusional, Undang Undang Dasar 1945 adalah sumber dari hukum yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu UUD 1945 dijadikan landasan konstitusional sesuai dengan fungsi dan kedudukannya. UUD 1945 memberikan landasan serta tujuan dalam pengembangan sistem serta penyelenggaraan pertahanan Negara. UUD 1945 mereaksikan  sikap bangsa Indonesia yang menentang segala macam bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia senantiasa akan berjuang untuk mencegah maupun melawan segala macam dan bentuk usaha usaha ataupun perilaku yang menjurus pada penjajahan. Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 bukanlah merupakan hadiah, melainkan diperoleh dari hasil perjuangan pergerakan bangsa Indonesia melalui pengorbanan jiwa dan raga.Oleh karena itulah bangsa Indonesia menempatkan kemerdekaan sebagai kehormatan bangsa yang harus tetap dijaga dan dipertahankan sepanjang masa.

3.     Landasan Visional, Wawasan Nusantara adalah bagaimana cara pandang bangsa Indonesia tentang diri serta lingkungannya sebagai satu kesatuan yang utuh. Indonesia tersusun dari gugusan kepulauan Nusantara beserta segenap isinya  sebagai suatu kesatuan serta sarana untuk membangun dan menata diri menjadi bangsa yang berdaya saing tinggi. Hal tersebut mengandung arti bahwa setiap ancaman terhadap sebagian ataupun seluruh wilayah Indonesia merupakan ancaman terhadap kedaulatan Nasional yang harus dihadapi bersama.

LATAR BELAKANG KETAHANAN NASIONAL

Setelah merdeka, Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga.
Ditinjau dari geo-politik dan geo-strategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menjadikan Indonesia untuk ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
          Atas dasar itulah segenap warga Negara Indonesia bahu membahu, bergotong royong mengukuhkan ketahanan nasional baik dalam kehidupan sehari hari maupun di dalam jiwa masing masing untuk menghadapi segala macam hambatan, tantangan, serta ancaman yang menyangkut tentang keutuhan Republik Indonesia. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah  suatu usaha pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.


Senin, 02 April 2012

Hak Asasi Manusia (HAM)

Sejarah HAM
Meskipun hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun perjalanannya masih belum berakhir. Perkembangannya masih akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan perkembangan zaman dan peradaban manusia.
          Terjadinya penindasan dan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan umat manusia merupakan awal yang membuka kesadaran tentang konsep hak asasi manusia. Catatan sejarah menunjukkan hal ini, sehingga menjadi tidak berlebihan jika dikatakan sejarah HAM adalah sejarah korban. Pada mulanya, korban-korban itulah yang mengemukakan hak asasi manusia ini.
Setelah hak itu ditemukan belum serta merta hak itu akan diakui. Harus melalui serangkaian perjalanan lagi ketika hak yang sudah ditemukan itu untuk bisa diakui. Begitu pun setelah diakui, masih harus melewati berbagai tahap lagi hingga kemudian hak-hak itu dikodifikasi. Untuk sampai pada kodifikasi itu pun masih juga membutuhkan proses yang panjang. Kodifikasi pertama HAM adalah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), pada tahun 1948. Kelahiran DUHAM itu sendiri tidak terlepas dari keganasan Perang Dunia II, yang di dalamnya mencatat kejahatan yang dilakukan oleh rezim Nazi Hitler.
Jika Magna Carta yang dicetuskan pada tahun 1215 dianggap sebagai tonggak awal dari kelahiran HAM, maka bisa dibayangkan betapa panjang dan lamanya proses perjalanan HAM dari mulai ditemukan sampai kemudian dikodifikasi oleh DUHAM pada tahun 1948. Begitu pun dalam hal penegakannya. Dibutuhkan 10 tahun agar dua kovenan utama HAM (Kovenan Hak Sipol dan Politik dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) bisa efektif berlaku, dari mulai ditetapkannya tahun 1966 sampai kemudian efektif diberlakukan pada tahun 1976.
Adapun sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).

HAM dalam PBB
Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini merupakan senyawa yang dimasak di kancah Perang Dunia II. Selama perang tersebut dipandang dari segi apa pun akan terlihat bahwa satu aspek berbahaya dari pemerintahan Hitler adalah tiadanya perhatian terhadap kehidupan dan kebebasan manusia. Karena itu perang melawan kekuatan dengan mudah dari segi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar. Negara Sekutu menyatakan di dalam “Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa” yang terbit pada 1 Januari 1942, bahwa kemenangan adalah “penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independensi dan kebebasan beragama, serta untuk mempertahankan hak asasi manusia dan keadilan.” Dalam pesan berikutnya yang ditujukan kepada Kongres, Presiden Franklin D. Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang tersebut: kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan dari hidup berkekurangan, dan kebebasan dari ketakutan akan perang.
Pembunuhan dan kerusakan yang ditimbulkan Perang Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk melakukan sesuatu untuk mencegah perang, dengan membangun sebuah organisasi Internasional yang sanggup meredakan krisis internsional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa / PBB, yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia.
Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak asasi manusia. Lantaran keyakinan ini konsep Perserikatan Bangsa-Bangsa yang paling awal pun sudah memasukkan peranan pengembangan hak asasi manusia dan kebebasan. Naskah awal Piagam PBB (1942 dan 1943) memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yang harus dianut oleh negara manapun yang bergabung di dalam organisasi tersebut, namun sejumlah kesulitan muncul berkenaan dengan pemberlakuan ketentuan semacam itu. Lantaran mencemaskan prospek kedaulatan mereka, banyak negara bersedia untuk “mengembangkan” hak asasi manusia namun tidak bersedia “melindungi” hak itu.
Akhirnya diputuskan untuk memasukkan sedikit saja acuan tentang hak asasi manusia di dalam Piagam PBB (UN Charter), di samping menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights), komisi yang dibentuk PBB berdasarkan sebuah ketetapan di dalam piagam tersebut untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. 

DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Istilah demokrasi  berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi di banyak negara.
Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Macam-Macam Demokrasi
1. Demokrasi Parlementer
Adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana Menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai Kepala Negara.
2. Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan
Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.

3. Demokrasi melalui Referendum
Adalah pengawasan yang dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat.
Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif. Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif, menekankan pada pungutan suara tentang rencana undang-undang yang sifatnya tidak wajib.


Demokrasi Menurut Para Ahli

Menurut Harris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah. (http://www.scribd.com).
Menurut International Commission of Jurist, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas. (http://nugrohoandirama.blogspot.com).
Menurut Samuel Huntington, demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara. (http://one.indoskripsi.com).
Menurut Merriam, Webster Dictionary, demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
(
http://www.sulasno.co.cc).

NEGARA

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti wilayah, pemerintahan, dan rakyat serta pengakuan dari negara lain.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik dan telah diakui oleh dunia Internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia.
Unsur - Unsur Negara

1. Wilayah

1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.


2) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka ( laut bebas, mare liberum ).
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu negara yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.



4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.

4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di
laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya.

2. Pemerintahan
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah lain. Maka dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.

3. Rakyat
Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa.
Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik.

 Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab masing-masing baik terhadap sesama warga Negara maupun terhadap Negara itu sendiri yang berdasarkan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterikatan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.

Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis
1.  Ius Soli
           Adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warga negaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll.
 Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu:
- Amerika Serikat
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko

2. Ius Sanguinis
           Adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk. Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia.
Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Sanguinis, yaitu:
- China
- India
- Jepang
- Jerman
- Kroasia
- Malaysia