Senin, 02 April 2012

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah yang dapat membentuk serta menumbuhkan pribadi seseorang yang beragam dari segi agama, budaya, bahasa, untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter serta rasa cinta terhadap tanah air.
Maka dari itu pendidikan pancasila sekarang ini sangatlah dibutuhkan bagi mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa. Karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai penting seperti norma agama, norma bermasyarakat, norma asusila, dll. Oleh karena inilah pendidikan pancasila diterapkan dalam perkuliahan  sebagai langkah awal dari suatu proses agar mahasiswa mmenjadi manusia penerus bangsa yang cinta tanah air.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama      penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda pada bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang dilandasi semangat persatuan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal lelah dan menyerah  harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.

2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mempengaruhi pola pikir, sikap, prinsip hidup  dan tindakan masyarakat Indonesia.

3. Semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan.  

Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, budaya, dan bangsa Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.     UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.     UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.     Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Obyek Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
Obyek Formal, adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Obyek Material, adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam berbangsa dan bernegara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar