Selain memiliki latar belakang dan tujuan, ketahanan
nasional pun memiliki landasan-landasan. Beberapa dari landasan tersebut akan
saya coba jelaskan disini melalui pencarian di google dan beberapa blog.
1. Landasan
Idiil, dalam hal ini Pancasila lah yang menjadi sumber inspirasi sebagai pedoman. Pansasila sebagai dasar
Negara, filsafat, sekaligus dasar ideologi warga Negara Indonesia. Nilai nilai
Pancasila telah teruji dan diyakini kebenarannya sebagai pemersatu bangsa dalam
membangun dan menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan Pancasila
harus diwujudkan dalam pola fikir, sikap, dan tindakan setiap warga Negara
Indonesia dalam bermasyarakat maupun dalam tindakan mengabdikan diri dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara sesuai dengan kedudukan dan fungsinya masing
masing.
2. Landasan
Konstitusional, Undang Undang Dasar 1945 adalah sumber dari hukum yang berlaku
di Indonesia, oleh karena itu UUD 1945 dijadikan landasan konstitusional sesuai
dengan fungsi dan kedudukannya. UUD 1945 memberikan landasan serta tujuan dalam
pengembangan sistem serta penyelenggaraan pertahanan Negara. UUD 1945
mereaksikan sikap bangsa Indonesia yang
menentang segala macam bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia senantiasa akan
berjuang untuk mencegah maupun melawan segala macam dan bentuk usaha usaha
ataupun perilaku yang menjurus pada penjajahan. Kemerdekaan Republik Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945 bukanlah merupakan hadiah, melainkan diperoleh
dari hasil perjuangan pergerakan bangsa Indonesia melalui pengorbanan jiwa dan
raga.Oleh karena itulah bangsa Indonesia menempatkan kemerdekaan sebagai
kehormatan bangsa yang harus tetap dijaga dan dipertahankan sepanjang masa.
3. Landasan
Visional, Wawasan Nusantara adalah bagaimana cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri serta lingkungannya sebagai satu kesatuan yang utuh. Indonesia
tersusun dari gugusan kepulauan Nusantara beserta segenap isinya sebagai suatu kesatuan serta sarana untuk
membangun dan menata diri menjadi bangsa yang berdaya saing tinggi. Hal
tersebut mengandung arti bahwa setiap ancaman terhadap sebagian ataupun seluruh
wilayah Indonesia merupakan ancaman terhadap kedaulatan Nasional yang harus
dihadapi bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar