Rabu, 06 Juni 2012

LANDASAN KETAHANAN NASIONAL

          Selain memiliki latar belakang dan tujuan, ketahanan nasional pun memiliki landasan-landasan. Beberapa dari landasan tersebut akan saya coba jelaskan disini melalui pencarian di google dan beberapa blog.
1.     Landasan Idiil, dalam hal ini Pancasila lah yang menjadi sumber inspirasi  sebagai pedoman. Pansasila sebagai dasar Negara, filsafat, sekaligus dasar ideologi warga Negara Indonesia. Nilai nilai Pancasila telah teruji dan diyakini kebenarannya sebagai pemersatu bangsa dalam membangun dan menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan Pancasila harus diwujudkan dalam pola fikir, sikap, dan tindakan setiap warga Negara Indonesia dalam bermasyarakat maupun dalam tindakan mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pertahanan Negara sesuai dengan kedudukan dan fungsinya masing masing.

2.     Landasan Konstitusional, Undang Undang Dasar 1945 adalah sumber dari hukum yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu UUD 1945 dijadikan landasan konstitusional sesuai dengan fungsi dan kedudukannya. UUD 1945 memberikan landasan serta tujuan dalam pengembangan sistem serta penyelenggaraan pertahanan Negara. UUD 1945 mereaksikan  sikap bangsa Indonesia yang menentang segala macam bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia senantiasa akan berjuang untuk mencegah maupun melawan segala macam dan bentuk usaha usaha ataupun perilaku yang menjurus pada penjajahan. Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 bukanlah merupakan hadiah, melainkan diperoleh dari hasil perjuangan pergerakan bangsa Indonesia melalui pengorbanan jiwa dan raga.Oleh karena itulah bangsa Indonesia menempatkan kemerdekaan sebagai kehormatan bangsa yang harus tetap dijaga dan dipertahankan sepanjang masa.

3.     Landasan Visional, Wawasan Nusantara adalah bagaimana cara pandang bangsa Indonesia tentang diri serta lingkungannya sebagai satu kesatuan yang utuh. Indonesia tersusun dari gugusan kepulauan Nusantara beserta segenap isinya  sebagai suatu kesatuan serta sarana untuk membangun dan menata diri menjadi bangsa yang berdaya saing tinggi. Hal tersebut mengandung arti bahwa setiap ancaman terhadap sebagian ataupun seluruh wilayah Indonesia merupakan ancaman terhadap kedaulatan Nasional yang harus dihadapi bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar